Umumkan Kuliah Perdana, PPs UMI Masih Terima Calon Maba, Daftar Lewat Link Ini
Walau perkuliahan akan berlangsung pada 29 Agustus mendatang, PPs UMI tetap memberikan kesempatan untuk calon maba mendaftar di 16 prodi PPs UMI
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah melakukan penjaringan mahasiswa baru (Maba), Program Pascasarjana (PPs) UMI mengumumkan penetapan kalender akademik perkuliahan yang akan berlangsung pada Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Walau demikian, PPs UMI tetap membuka penerimaan maba sampai tanggal 27 Agustus 2022. Penerimaan ini tetap mengacu pada standar kualitas dan kuantitas mahasiswa yang dibutuhkan PPs UMi. Baik program Magister maupun program Doktor.
Menurut Prof Sufirman Rahman, berkaitan dengan hal tersebut, perkuliahan baru akan dimulai 22 hari kedepan. Makanya, ia tetap memberikan kesempatan bagi calon maba untuk mendaftar di 16 prodi yang ada di PPs UMI.
Baca Juga : KPU Akan Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Ketentuan dan Syaratnya di Sini!
“Alasan kami membuka kembali pendaftaran karena masih banyak yang menghubungi saya untuk mendaftar di UMI. Daripada 22 hari menjelang perkuliahan adalah waktu kosong. Jadi, kami memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran,” terangnya di gedung PPs UMI pantai 5, Senin (7/8).
Saat ini kata Prof Sufirman, sebanyak 473 maba telah dinyatakan lulus dan siap untuk kuliah perdana pada tanggal 29 nanti.
“Kalau secara rincinya, ada 700 formulir yang telah diisi calon maba melalui website (pascasarjana.umi.ac.id). Namun, yang melakukan tes 573 orang. Dan yang kami nyatakan lulus hanya 473 orang untuk 16 prodi di PPs UMI,” tungkasnya.
Baca Juga : 500 Maba Ikut Pesantren Kilat, UMI Bekali Nilai Kejujuran dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Lebih lanjut, Prof Sufirman menuturkan, saat ini prodi yang masih menjadi unggulan adalah Magister Ilmu Hukum dan untuk program Doktor yakni Ilmu Managemen.
“Kenapa peminat banyak, karena UMI dan PPs UMI memang sudah menjadi kampus terbaik di luar pulau jawa. Makanya peminatnya juga banyak,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News