OJK Awasi Tujuh Perusahaan Asuransi, Siapkan Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan.

"Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Hingga saat ini, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Harapannya ketujuh perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Iwan mengatakan dari tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, empat di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan tiga sisanya adalah asuransi umum.

Iwan menambahkan kondisi saat ini, ketujuh perusahaan tersebut sedang dalam upaya penyehatan keuangan, termasuk permodalan (RBC) dan perbaikan tata kelola. Hal itu semua dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

"OJK saat ini terus memberikan perhatian khusus pada ketujuh perusahaan tersebut, kami terus pantau perkembangannya," ungkap Iwan.

Iwan mengatakan OJK akan terus memantau pelaksanaan RPK untuk melihat dampak terhadap perbaikan indikator keuangannya. OJK juga akan menimbang-nimbang untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru