Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU RI
Untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan menunggu revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu diutarakan Hasyim saat menjawab pertanyaan Komisi II DPR perihal kepastian jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja di Komisi II DPR.
"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016," jelas Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Di pasal 210 itu, lanjut Hasyim, ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024, diselenggarakan pada bulan November 2024.
"Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," terangnya.
Meski begitu, jika nanti ada perubahan atau revisi terhadap UU Pilkada ini secara resmi, baru kemudian KPU akan menyesuaikan skema Pilkada.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
"Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada dalam hal jadwal, misalkan jadwal (Pilkada) maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana UU," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, masih menyisakan tanda tanya, terkait jadwal pasti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang pun dibuat geram. Karena pada rapat kemarin, KPU memaparkan skema pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dimulai pada November 2024. Padahal, menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah, sudah menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada dimulai per September 2024.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
"Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? Yang mana kita pegang? Jadi kalau KPU berubah begini terus artinya tidak ada kepastian, membuat kepala daerah atau calon kepala daerah itu, bingung sendiri," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Terlebih lagi, tutur dia, yang meminta dimajukannya jadwal pilkada adalah Pemerintah. "Dengan alasan memenuhi target pelantikan pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini. Sekarang ujug-ujug KPU kembali menyampaikan ke komisi II (bahwa) pilkada untuk November," ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News