5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru Ditahan Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2020

ist

5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru resmi ditahan dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar, Rabu (17/1/2024).

Mereka yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Pengacara 5 komisioner itu, Hendrik Lusikooy, menyayangkan penahanan tersebut karena artinya tahapan Pemilu 2024 di Aru akan kandas.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

"Pada saat penahanan hendak dilakukan, saya selaku kuasa hukum sempat menanyakan jaksa yang menerima Tahap II itu apakah Undang-Undang KPU diabaikan? Dan dijawab dengan tegas jaksa bahwa ya demikian," kata Hendrik.

"Dengan demikian karena kelima komisioner ini ditahan maka dengan sendirinya baik Kejaksaan Negeri Aru atau Dobo maupun Kejaksaan Tinggi Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan Pemilu di Kabupaten Aru," ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, Rabu sore 17Januari mestinya seluruh komisioner itu berkegiatan. Ada yang di KPU Provinsi, ada yang di Bali, ada yang di Jakarta.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

"Tapi mereka sudah ditahan jadi mereka tidak bisa mengikuti kegiatan. Dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu yang dilaksanakan di Dobo (ibu kota Kepulauan Aru) hancur lebur," kata Hendrik.

Para komisioner KPU Aru itu ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru. Sebenarnya ada 6 orang tersangka, 1 lagi adalah Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulesin—namun ia belum ditahan. Penetapan status tersangka dilakukan pada 17 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru