Kemendikbud Setujui Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Berikut Usia Pensiun
Diketahui masa kontrak PPPK paling tinggi 5 tahun dan minimal 1 tahun akan diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyetujui penghapusan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui masa kontrak PPPK paling tinggi 5 tahun dan minimal 1 tahun akan diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.
Untuk usia pensiun PPPK juga sudah resmi diputuskan pemerintah bersama DPR dalam UU ASN terbaru.
Baca Juga : 32.000 Pegawai SPPG Jadi PPPK Mulai 1 Februari
Masa kontrak bagi ASN PPPK memang sudah menjadi aturan baku bagi mereka. Pasalnya ASN PPPK sendiri adalah jenis pegawai sipil dengan sistem kontrak yang diangkat berdasarkan pengalaman.
Masa kontrak PPPK disampaikan oleh Kemendikbud melaui Dirjen GTK mereka adalah 1, 2 hingga 5 tahun.
Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengabarkan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang.
Baca Juga : Dua Pria Pembuat SKCK Palsu untuk Peserta PPPK Ditangkap Polres Gowa
Perpanjangan masa kontrak PPPK merupakan langkah yang ditempuh Kemendikbud untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru.
"Dimulai dari satu tahun, dua atau lima tahun," ujar Nunuk.
Kemendikbud mengingikan agar proses perekrutan ASN PPPK tidak terus terulang bila masa kontrak mereka habis.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik PPPK, Harap Pegawai Jaga Komitmen Layanan
Untuk itu keinginan untuk merevisis PP nomor 49 tahun 2018 disampaikan Kemendikbud.
Tujuannya tentu saja agar kontrak ASN PPPK otomatis bisa diperpanjang. ASN PPPK ini mayoritas diangkat dari tenaga honorer yang sebelumnya telah didata oleh BKN.
Sehingga perekrutan tenaga berpengalaman menjadi ASN PPPK sebenarnya merupakan solusi bagi tenaga honorer.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu
Kedepannya bila usulan dari Kemendikbud ini diterima maka semua ASN PPPK guru dapat terus bertugas hingga masa usia pensiun.
Tentu untuk membahas batas usia pensiun (BUP) maka wajib menghadirkan UU ASN terbaru.
Untuk masa usia pensiun yang sudah dikukuhkan negara bagi ASN PPPK adalah: 58 tahun bagi jabatan administrator, 60 tahun bagi jabatan fungsional atau bagi ASN PPPK guru, 58 tahun bagi jabatan pelaksana.
Baca Juga : 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak
Lebih rinci dalam UU nomor 20 tahun 2023 jabatan usia pensiun telah dikelompokan menjadi manajerial dan non manajerial.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News