Komisi 3 DPR RI Dorong Antar Lembaga APH Bersinergi Berantas Judi Online
Komisi 3 DPR RI meminta kepada lembaga APH serius untuk menangani judi online di Indonesia.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkapkan para aparat penegak hukum harus berperan lebih aktif dalam pemberantasan judi daring.
Dia pun mengimbau agar para penegak hukum bekerja maksimal dan memberikan efek jera bagi para bandar judi daring. Dia pun menghendaki para pemangku kepentingan agar bersinergi memberantas judi daring.
"Maka memang perlu sinergi antarlembaga negara dalam rangka pemberantasan judi daring, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk itu. Termasuk Kominfo, kemudian ditambah lagi aparat penegak hukum kita," kata Supriansa, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai 327 triliun rupiah.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI lainnya Aboe Bakar Alhabsyi mengharapkan agar masyarakat diberikan edukasi agar tidak terpapar iming-iming bandar judi daring.
"Kita ketahui bahwa judi online atau apapun namanya itu bagian penyakit masyarakat yang perlu diberentas," ungkapnya usai rapat paripurna.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Politisi dari Fraksi PKS ini berharap agar kepolisian bisa mengatasi penyakit masyarakat tersebut.
"Jadi sepantasnya institusi Kepolisian menyelesaikan semuanya dari pelosok Indonesia, karena adanya ini bukan hanya di Indonesia bahkan hingga tingkat global, maka pandailah bagian siber (Polri) untuk menyelesaikan dengan baik dan diberikan efek jera," papar Aboe.
Peredaran judi daring di Indonesia bersifat ilegal dan melanggar hukum. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan memberlakukan undang-undang yang melarang praktik perjudian daring. Warga diimbau untuk menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News