Gara-gara Judi Online, Tukang Parkir Dipolisikan Ibu Sendiri
Seorang tukang parkir di Makassar dipolisikan oleh ibunya sendiri akibat ulahnya yang menggadaikan motor untuk keperluan judi online.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang pria berinisial MR (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu SMA Negeri di Kota Makassar ditangkap oleh Resmob Polsek Mamajang lantaran menggadaikan 3 unit motor untuk keperluan bermain judi online.
Kapolsek Mamajang Ghafur Hidayat mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika ibu kandung pelaku melaporkan anaknya MR (29) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mamajang akibat menggadaikan 3 unit motor milik keluarganya.
Gahfur melanjutkan aksi yang dilancarkan pelaku MR (29) telah berlangsung sejak awal 2023 hingga 2024 ini. Untuk motor yang digadai itu berjenis Honda Vario sebesar Rp 2 juta, T5 Elektrik Rp 2,3 juta, dan satu lagi masih sementara ditelusuri.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Ilham mengatakan, pelaku MR ini memang diketahui selalu menimbulkan keresahan bagi keluarganya.
“Ini MR setiap menggadaikan motor, menghilang lagi, gadai motor hilang lagi begitu seterusnya, namun pelaku ini selalu juga dimaafkan oleh ibunya,” ujar Ilham, Jumat (19/01/2024).
Lebih jauh, Ilham menambahkan bahwa, masih ada satu barang bukti lagi berupa motor karena sudah berpindah tangan sama rekan pelaku di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
“Motor tersebut sementara akan kami komunikasikan kepada rekan pelaku untuk diserahkan saja motor tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Ilham.
Sementara itu pelaku MR (29) mengaku dihadapan penyidik Polsek Mamajang Aiptu Indrawan, telah menggadai motor tersebut untuk keperluan judi online dengan melakukan deposit di situs judi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News