Aturan Baru Tarif Ojek Online Dibagi per Zona, Sulsel masuk Zona III
Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online. Aturan ini mengacu dalam 3 zona, dan Sulsel masuk dalam zona III.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online).
Aturan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari republika, Senin (8/8/2022).
Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub
Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Menurutnya, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Dievaluasi 1 Tahun
Baca Juga : Kurangi Risiko Kecelakaan, Kemenhub Ajak Pemudik Gunakan Motis 2025
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," paparnya
Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. "Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tutur Hendro.
Pembagian Zonasi
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
Baca Juga : Badan Kebijakan Transportasi Keluarkan 4 Rekomendasi Atasi Mahalnya Tiket Pesawat
Zona I
Meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Baca Juga : Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia
Zona II
Meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Baca Juga : Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Mencapai 193,6 juta Orang
Zona III
meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News