OJK Akan Tindak Pinjol Ilegal di Jalur Pidana

Ist

Sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, OJK berhasil menghentikan  memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tindakan tegas akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, pihaknya akan menindak para oknum pinjol ilegal lewat jalur pidana.

Untuk menempuh jalur hukum, kata Agusman, OJK akan menggunakan UU P2SK yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk LPBBTI.

Baca Juga : Masyarakat Harus Makin Waspada, Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,3 Triliun

"OJK akan memberlakukan sanksi pidana yang tegas terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.

Selain menghukum pinjol, lanjut Agusman, OJK juga akan terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penggunaan aplikasi yang ilegal.

"Hal itu sebagai bentuk pencegahan supaya masyarakat tidak tergoda menggunakan pinjaman ilegal," ujarnya.

Baca Juga : Warga RI Kena Tipu, Total Kerugian Rp7,5 Triliun!

Sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, OJK berhasil menghentikan  memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal.

Di periode yang sama, OJK juga telah menerima pengaduan sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru