Kepala Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer Lagi, Ini Aturannya

HONORER. UU ASN 2023 melarang kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian menerima atau memasukan Tenaga Honorer/ Non-ASN di tahun 2024 ini.

Kebijakan dilarang mengangkat tenaga honorer/ pegawai non-ASN ini tentunya harus diindahkan oleh kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian dilarang menerima atau memasukan Tenaga Honorer/ Non-ASN di tahun 2024 ini.

Hal itu berdasarkan regulasi baru yaitu UU ASN 2023 yang telah disahkan pemerintah pusat. Bukan tanpa berdasar pemerintah melakukan hal ini.

Sebab diketahui data tenaga honorer/ Non-ASN terus bertambah, bukan lagi 2,3 juta.

Baca Juga : 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak

Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui UU ASN 2023 atau dikenal dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian pun Kepala Daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kebijakan dilarang mengangkat tenaga honorer/ pegawai non-ASN ini tentunya harus diindahkan oleh kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Karena bila tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang mengikat, sebagaimana termaktub dalam pasal 65 ayat 3 dalam UU 20/2023.

Baca Juga : Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain larangan mengangkat pegawai non-ASN, UU ASN 2023 juga meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikan atau segera menghapus pegawai non-ASN paling lambat bulan Desember 2024.

Kendati demikian, sebagai solusi bersama. Pemerintah telah membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk menjadi ASN melalui rekrutmen dengan membuka pendaftaran CASN yang akan dilakukan tiga kali dalam setahun.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Honorer

Jadi pegawai non-ASN bisa ikut pendaftaran CASN. Nah, itulah informasi mengenai Kepala Daerah dan Pejabat dalam UU ASN Terbaru Dilarang Angkat Tenaga Honorer.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru