Polres Jeneponto Amankan Pengedar Sabu, 1 Orang DPO
Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar Sabu.
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar Sabu. Mereka masing-masing berinisial S (49), MRA (21) dan D (22).
Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda. Pertama ditangkap lelaki S di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
“Dari tangan S kami mengamankan barang bukti 13 sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP milik S,” ujar AKP Bakri.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, lelaki MRA bersama D ikut ditangkap di dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari tangan MRA polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu. Selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil interogasi ketiga pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial S dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya,” katanya.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud.
“Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News