Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: Wajib Ambil Cuti

Ketua KPU RI bersama tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

Aturan melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri. Mereka juga diwajibkan untuk mengambil cuti saat berkampanye.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA-- Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden, menteri, dan pejabat lainnya untuk ikut dalam kegiatan kampanye.

Dia menyebutkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dalam kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan," ujar Idham di Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Aturan tersebut, beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri.

Idham menegaskan bahwa mereka juga diwajibkan untuk mengambil cuti saat berkampanye.

Idham menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

Dia menegaskan bahwa KPU hanya berperan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dengan kapasitas yang terbatas pada penyampaian norma yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menanggapi keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

Meski demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru