Kasus SYL, KPK Periksa Politisi NasDem dan Kepala Bapanas
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp13,9 miliar.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Nasdem Rajiv, hari ini, Jumat, 26 Januari 2024. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Rajiv, penyidik KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai saksi kasus ini. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI.
Baca Juga : RMS Hengkang ke PSI, Syaharuddin Alrif Ketua NasDem Sulsel
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Sebelumnya, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan aliran uang senilai miliaran terkait kasus korupsi SYL di Kementan mengalir ke Partai Nasdem. "KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
KPK memastikan akan terus menelusuri soal dugaan aliran uang korupsi SYL ke Partai Nasdem. "Ini juga masih didalami tentu kami memiliki informasi tentu kami tidak bisa berbagai informasi dari mana," ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni telah membantah pernyataan Alex soal aliran uang tersebut. "Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata," kata Sahroni di Nasdem Tower, Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.
Sahroni mengonfirmasi, SYL yang merupakan Dewan Pakar Nasdem saat itu, memang pernah mengirim uang ke partai. Namun, uang itu untuk bantuan bencana.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
"Saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam, dan bukan kami aja, Fraksi Nasdem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing, tidak dipatok," kata Sahroni.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri. Mereka dicegah selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. (*)
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News