Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jokowi Tak Boleh Kampanyekan Prabowo-Gibran

ist

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti lulusan Universitas Indonesia menilai Presiden Jokowi tak boleh mengkampanyekan Prabowo-Gibran.

PORTALMEDIA.ID - Presiden Jokowi mengungkapkan ia boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Ia menujukkan sebuah kertas cukup besar berisi Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.

"Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024).

"Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya.

Baca Juga : Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Pihak Ajudan Sebut Jokowi Tak Terima Undangan

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti lulusan Universitas Indonesia (UI) memiliki pandangan yang berbeda. Ia meminta Pasal 299 UU Pemilu tidak dibaca hanya satu ayat. Pasal itu memiliki 3 ayat serta terkait dengan pasal sebelum dan sesudahnya.

"Nah, kalau kita baca semua itu baca aja Pasal 299, deh, tapi lengkap. Kemudian ke [Pasal] 301. Kita akan paham bahwa Presiden ataupun Menteri itu bisa aja kampanye kalau, satu, dia berjuang untuk dirinya sendiri, ya, misalnya Jokowi 2019 waktu dia petahana tapi dia nyalon lagi. SBY 2009 itu situasi seperti itu," kata Bivitri kepada wartawan, Minggu (28/1).

Kedua menurut Bivitri berdasarkan pasal-pasal tersebut Jokowi hanya bisa berkampanye bila untuk parpolnya. Ini artinya Jokowi tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-Gibran karena bukan paslon yang didukung PDIP.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

"Seandainya mendukung Prabowo Gibran dua-duanya bukan dari partai resminya Pak Jokowi. Partai resminya Pak Jokowi masih PDIP. Jadi sebenarnya tidak applicable juga," ujar Bivitri.

Jokowi dan menteri, kata Bivitri, jika ikut berkampanye maka harus masuk bagian tim kampanye. Mereka tidak bisa hanya menyatakan mendukung salah satu paslon.

"Yang ketiga, kalau presiden ataupun menteri-menteri itu, menteri-menteri terutama, ya, adalah tim kampanye resmi dari kandidat. Jadi bukan sekadar pendukung ya. Itu tidak masuk kategori Pasal 299 dan 301," tutur Bivitri.

Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat

"Nah, jadi itu tidak applicable ke Pak Jokowi. Menurut saya jadi dia gak bisa mengajukan cuti," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru