Simak Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Jutaan petugas KPPS, terhitung bekerja selama satu bulan. Mereka bekerja, terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 5,7 juta petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024, telah dilantik KPU RI, pada Kamis (25/1/2024).
Simak jadwal pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024, sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, pada 5 Agustus 2022.
Jutaan petugas KPPS tersebut, terhitung bekerja selama satu bulan. Mereka bekerja, terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
Baca Juga : Kabar Duka, Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Dunia
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, jutaan petugas KPPS itu menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Simak rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024:
Baca Juga : KPPS dan PTPS Harus Hati-Hati Putuskan PSU
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Baca Juga : Selain BPJS Ketenagakerjaan, Petugas KPPS Bakal Terima Uang Santunan
• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
• Ketua KPPS: Rp6,5 juta
Baca Juga : KPU Akan Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Cek Ketentuan dan Syaratnya di Sini!
• Sekretaris KPPS: Rp6 juta
• Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News