Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako Termasuk Tindakan Money Politics

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah.

Tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.

Hal ini disampaikan Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang.

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat.

Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50%."Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja.

Apalagi ungkap dia, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting ungkap Herwyn, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu,  berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," tegas Herwyn.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Bagja Usulkan Kewenangan Quasi Peradilan, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

Pria asal Manado itu meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Terkait persoalan teknis akan hal tersebut dia menambahkan, jajaran Bawaslu  Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.

"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai," pintanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru