Terbukti Melanggar, Bawaslu Laporkan 2 ASN di Gowa ke KASN
2 orang ASN asal Kabupaten Gowa dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni menyampaikan pihaknya telah melaporkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial (dr) seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan inisial (sb) ASN Guru di Kecamatan Biringbulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah kami kirim ke KASN,” ungkap Yusnaeni, Selasa (30/1/2023)
Lebih lanjut, Yusnaeni menjelaskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
“Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.
“Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN inisial dr hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu,” jelasnya.
Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong
Terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Gowa menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN.
“Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu,” tutup Yusnaeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News