Bergerak Cepat, Pemkot Parepare Berikan Bimbingan Konseling Bagi Anak Korban Kekerasan
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Kesra, Pemkot sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
PORTALMEDIA.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare memberi atensi terhadap seorang anak laki-laki (13 tahun) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pembina tahfidz.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Kesra, Pemkot sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
Kepala DP3A Kota Parepare, Jumadi M mengatakan, DP3A telah melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan santri tahfidz binaan di salah satu pondok tahfidz , mulai dari proses BAP di Polres Parepare, selanjutnya didampingi melakukan visum di RSUD Andi Makkasau. DP3A juga telah berkoordinasi dengan Bagian Kesra terkait kasus ini.
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
"Pada tanggal 29 Januari, DP3A mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya. Insya Allah pada hari Rabu tanggal 31 Januari, akan dilakukan konsultasi atau konseling psikologi terhadap korban di Puspaga Peduli ta', karena kondisi korban mengalami perubahan sikap menurut informasi orang tuanya," ungkap Jumadi yang dihubungi, Selasa 30 Januari 2024.
Korban diduga dianiaya oleh oknum pembina tahfidznya M dengan setrika panas di bagian punggungnya. Oknum M dalam keterangannya kepada penyidik polisi mengaku kesal lantaran korban masih terus bermain-main setelah ditegur, akhirnya spontan dia mengambil setrika panas, dan terjadilah penganiayaan itu.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada Jumat 26 Januari 2024 di Polres Parepare.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis memberi atensi langsung kasus ini, memerintahkan dilakukan penanganan serius. Hari itu juga korban dibawa visum dan pemeriksaan di RSUD Andi Makkasau, kemudian dilakukan olah TKP.
Tidak berselang lama oknum M diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News