Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan Negeri

Almas Tsaqibbirru menggugat Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas pernah memenangkan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menggugat Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas pernah memenangkan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Baca Juga : Kepala SMA Santo Yosef Bantah Gibran Pernah Jadi Siswanya, Siap Bersaksi Jika Diminta

Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Kini, gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Baca Juga : Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Gak Mau Kerjasama

Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.

Baca Juga : Niatan Prabowo Bentuk Presidential Club Untuk Rukunkan Perbedaan Politik Mantan Presiden Indonesia

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru