Kemenhub Larang Koper Pintar Berbaterai Lithium di Kabin Pesawat
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan di pesawat terkait perkembangan teknologi smart luggage atau koper pintar yang dilengkapi dengan baterai lithium.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya pro kontra dan diskusi di media sosial terkait larangan membawa koper pintar dengan baterai lithium ke dalam kabin pesawat.
Baca Juga : Makassar New Port Diharapkan Jadi Hub Distribusi Logistik di Indonesia Timur
Menurut ketentuan yang diberlakukan, penumpang tidak diperbolehkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) jika logam lithiumnya melebihi 0,3 g atau kapasitasnya lebih dari 2,7 Wh.
Namun, penumpang masih diizinkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas.
Hanya saja, diberikan beberapa catatan seperti logam lithiumnya kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.
Baca Juga : DPRD Makassar Minta Pemkot Anggarkan di APBD Perubahan
Tetapi, berat dan dimensi koper harus tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
Bagi koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable), penumpang diharuskan melepas baterai saat melakukan check-in dan membawanya ke dalam kabin.
Baterai yang dilepas juga harus memenuhi syarat kapasitas kurang dari 100 Wh.
Semua aturan ini diketahui bertujuan untuk meminimalkan risiko terkait baterai lithium yang dapat menyebabkan kebakaran atau overheat di dalam pesawat.
Dilansir dari berbagai sumber, larangan terhadap koper pintar dengan baterai lithium ternyata bukan hal baru.
Bahkan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (The International Air Transport Association/IATA) telah memberlakukan pembatasan serupa sejak tahun 2017.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan risiko keamanan dan keselamatan penumpang, terutama terkait dengan potensi kebakaran atau overheat dari baterai lithium.
Ketentuan ini mencerminkan upaya Kemenhub dalam menjaga keamanan penerbangan dan mengantisipasi risiko potensial yang dapat muncul seiring dengan adopsi teknologi baru.
Seiring dengan perkembangan teknologi, aturan semacam ini menjadi penting untuk mengatur penggunaan perangkat bertenaga baterai lithium di pesawat, memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News