Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Kepala desa bergembira dengan putusan revisi RUU Desa.

Dana yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi dapat mencapai Rp 1 miliar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.

Dengan masa jabatan 8 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode, para kepala desa bisa mendapatkan gaji selama masa jabatan tersebut.

Baca Juga : 5 Kades di Bantaeng Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Berikut Nama-namanya

Selain gaji mereka juga akan mendapatkan tunjangan. Apa saja tunjangan yang didapatkan kepala desa?

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100, aeorang kades juga mendapatkan tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Untuk mengelola tanah desa ini berasal dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Di mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Baca Juga : Gandeng Bupati se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Dalam aturan tersebut, dana yang diberikan setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi dapat mencapai Rp 1 miliar.

Dimisalkan dana desa yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka dapat dimisalkan 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.

Baca Juga : UU Desa Baru Diteken Jokowi, Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun

Kemudian sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.(bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru