Warga Grebek Oknum Caleg Serumah dengan Seorang Janda

ist

Oknum caleg digerbek Sabtu 3 Februari 2024 malam. Lantaran tinggal serumah dengan perempuan berinisial ZA (27) warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Dan yang diketahui seorang janda tanpa dokumen ikatan pernikahan yang sah.

PORTALMEDIA.ID - Seorang oknum caleg berinisial H (51) digerebek warga Perumahan Graha Yasa, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Oknum caleg digerbek Sabtu 3 Februari 2024 malam. Lantaran tinggal serumah dengan perempuan berinisial ZA (27) warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Dan yang diketahui seorang janda tanpa dokumen ikatan pernikahan yang sah.

Diketahui kedua pasangan tersebut awalnya membeli rumah di Kelurahan Kemelak Bindung Langit. Mereka pun sudah tinggal serumah sejak sebulan terakhir. Lalu kecurigaan bermula ketika 3 hari sebelumnya ayah ZA berkunjung ke rumah tersebut dan sempat berbincang dengan warga setempat. Dia menitipkan anaknya kepada warga.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Waktu itu ayahnya ZA bilang titip anak saya, tolong diperhatikan. Ayahnya ini bilang kalau ZA ini seorang janda," ujar Deni Maulana perwakilan warga setempat.

Namun ternyata ada seorang laki-laki yakni H yang tinggal di rumah tersebut. Hal itulah yang membuat warga resah dan menggerebek pasangan tersebut.

"Makanya kita datangi malam ini. Awalnya H bersikeras sudah menikahi ZA secara siri meski tanpa sepengatuan istri tuanya dengan menunjukkan surat keterangan nikah siri, namun kami duga palsu, karena surat keterangan nikah siri yang ditunjukkan H terdapat kejanggalan karena hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, dua orang saksi (bukan orang tua perempuan) dan orang lain," kata Deni.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ditambahkan Deni, merasa tidak puas, warga pun memanggil Jepri Rahmat adik kandung ZA yang menikahkan pasangan ini dan Amrul Arzak selaku saksi pernikahan serta menghadirkan tokoh agama di RT setempat untuk meminta penjelasan secara hukum agama.

"Setelah dijelaskan tokoh agama, barulah terungkap Jepri Rahmat yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Menurut keterangan tokoh agama itu adalah kesalahan fatal, seharusnya yang menjadi wali nikah haruslah ayah kandungnya, sebab dia masih hidup," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru