Sekda Takalar Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lapor KASN
Sekda Takalar, Muhammad Hasbi bebas dari jeratan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Takalar, hanya saja ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
PORTALMEDIA.ID, TAKALAR - Sekda Takalar, Muhammad Hasbi bebas dari jeratan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Takalar, hanya saja ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak lima laporan yang masuk terkait dugaan kampanye Sekda Takalar salah satu Paslon di Pilpres.
"Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu menyampaikan sebagai berikut, satu, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu. Dua, laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya," ujar Ince kepada wartawan pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dukung Pelatihan Paralegal Pemilu bagi Mahasiswa UMI
Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ince menjelaskan kesimpulan tersebut diambil usai dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan saksi ahli selama kurun waktu 14 hari sejak laporan diregistrasi.
"Jadi Bawaslu Takalar melakukan proses penanganan pelanggaran kemudian dari peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan video viral Sekda Takalar pada kegiatan rembuk guru pada tanggal 10 Januari," kata Ince.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bahas Perencaan Program Pencegahan Pemilu 2026
Terpisah, Ketua Bawaslu Takalar Nellyati yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang.
"Khususnya hasil itu akan kita teruskan ke KASN, yang jelas proses penanganan kita ini laporannya diterima karena hukum dan diselesaikan karena hukum. Jadi kita tegak lurus dengan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News