Bawaslu Sulsel Catat 43 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Kasus Sudah Vonis
Dari 43 laporan tersebut, lima di antaranya di meja hijaukan atau pengadilan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mencatat ada 43 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye. Mulai dari dugaan politik uang hingga keterlibatan aparat desa.
Kasus tersebut kini ditangani bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Dari 43 laporan tersebut, lima di antaranya di meja hijaukan atau pengadilan.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di sela-sela Coffe Morning bersama stakeholder Bawaslu Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (08/02/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dukung Pelatihan Paralegal Pemilu bagi Mahasiswa UMI
Menurut Ana Rusli -- sapaan akrabnya, dari total laporan yang masuk tersebut tidak semua memenuhi syarat sehingga penanganannya diberhentikan Gakkumdu. Tapi ada juga yang telah divonis.
“Jadi ada lima yang kasusnya dilanjutkan dan sudah ada dua divonis. Yaitu di Bulukumba vonisnya dua bulan dan Sinjai delapan bulan. Kasusnya politik uang dan keterlibatan aparat desa. Tiga lainnya masih berproses di Gakkumdu," ungkapnya.
Ana Rusli menyebutkan untuk kasus yang saat ini sudah dipastikan ke pengadilan yakni di Kabupaten Luwu dan Soppeng. “Di Luwu pelibatan aparat desa, sementara di Soppeng kasus dugaan politik uang,” ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bahas Perencaan Program Pencegahan Pemilu 2026
Sementara di Kabupaten Tana Toraja, kata Ana Rusli yakni kasus dugaan pelanggaran pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh oknum calon Legislatif (Caleg). Di mana oknum caleg tersebut saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi ada dugaan manipulasi data dan itu muaranya tindak pidana. Karena dia melakukan manipulasi data,” ujarnya.
Mardina menyebutkan saat ini Bawaslu telah merekomendasikan untuk dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hanya saja, KPU tetap ikut sertakan sebagai peserta Pemilu. Karena ini salah satu persyaratan.
Baca Juga : Bawaslu Mengajar di IAIN Parepare, Dorong Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu
“Tapi problemnya sudah diputuskan dan dia tetap masuk di surat suara. Dan ini juga terjadi di beberapa Kabupaten seperti di Bulukumba dan KPU Bulukumba menerima. Kalau di Tana Toraja ini menjadi problem juga,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News