IRT di Mappala Apresiasi Penyuluhan Hukum YLBHM: Baru Paham Tidak Boleh Menyumpahi Suami

Penyuluhan hukum yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) di Aula Kantor Lurah Mappala, rabu (10/8/2022)/IST

Para IRT ini mengaku mendapat pencerahan usai mendapatkan pemahaman hukum bagaimana memperlakukan anak dan pasangan di rumah

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Ibu rumah tangga(IRT) warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini memberi apresiasi atas penyuluhan hukum yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) di Aula Kantor Lurah Mappala, rabu (10/8/2022).

Para IRT ini mengaku mendapat pencerahan usai mendapatkan pemahaman hukum bagaimana memperlakukan anak dan pasangan di rumah.

Norma Khaeruddin, salah satu peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini dirinya menjadi paham bagaimana memperlakukan orang sekitar dengan baik

Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar

Tidak sembarang mencaci maki tetangga, teman dan bahkan anak kandung sendiri itu tidak boleh boleh dilakukan karena ada Undang-undang yang melindungi.

"Saya semakin paham bahwa kita tidak boleh seenaknya saja menyakiti anak, menyumpah-nyumpah anak maupun suami," ungkapnya.

Kami sebagai ibu rumah tangga sangat mendukung hal ini karena kami bisa terlindungi dari kekerasan seksual baik yang bersifat pisik maupun non pisik.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

"Sebelumnya saya belum pernah mendapatkan sosialisasi seperti ini dan baru kali ini kami mendapatkannya," ucap peserta Sosialisasi penyeluhun hukum tersebut.

Imelda Letlora, warga Kelurahan Mappala berharap bahwa kedepan mungkin dengan perempuan-perempuan yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga atau apapun itu bisa mempunyai keberanian untuk bisa melapor atau apapun itu.

"Memang masyarakat kita kurang sadar hukum, yang kedua memamg juga kurang sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat pada akhirnya menyerah dengan keadaan," ucapnya.

Baca Juga : Kemenkumham Bakal Rancang Aturan Soal Praktik Penahanan Ijazah Tenaga Kerja

Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis menambahkan bahwa Kegiatan sosialisasi ini kerjasama dari BPHN melalui Kemenkumham Sulsel.

"Program ini merupakan program kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan yang kita angkat adalah isu dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.

ABA, sapaan akrab dari Adnan Buyung Azis juga mengatakan, hal ini juga sejalan dengan tagline Pemkot Makassar 'Jagai Anakta dan Lingkunganta'.

Baca Juga : Kemenkumham Beri Remisi Waisak ke 1.168 Narapidana

"Kalau kita tarik dengan programnya Pemerintah Kota Makassar, maka titik temunya ada pada tegline 'Jagai Anakta dan Lingkunganta'. Dengan adanya UU nomor 12 tahun 2022 ini, setidaknya aparat penegak hukum sudah bisa memahami UU ini untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru