Presiden Jokowi Tingkatkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2/2024).
Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dukung Pelatihan Paralegal Pemilu bagi Mahasiswa UMI
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklaim kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah direncanakan sejak 2023.
"Peraturan Pemerintah tentang Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News