Jusuf Kalla dan Cak Imin Dilapor ke Bawaslu, Ini Kasusnya

ist

Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu pada hari ini, Selasa 13 Februari.

PORTALMEDIA.ID - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu pada hari ini, Selasa 13 Februari.

Laporan itu dibuat karena Cak Imin dan JK ikut mengomentari film dokumenter Dirty Vote. Keduanya dianggap melanggar ketentuan masa tenang Pemilu 2024.

Anggota Advokat Lisan Ahmad Fatoni mengatakan laporan itu dibuat terpisah. Cak Imin dilaporkan lantaran berkomentar di media sosial X (Twitter) dengan nuansa yang dianggap tendensius. Menurutnya, dalam unggahannya Cak Imin juga berkomentar "Ada yang sudah nonton?".

Baca Juga : Dituduh Nistakan Ajaran Kristen, Pihak JK Buka Suara: Jangan Salah Pahami Fakta Sejarah

"Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia mengupload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," kata Ahmad.

"Untuk itu kita buat laporan ke Bawaslu. Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang," lanjutnya.

Fatoni menjelaskan Muhaimin mengunggah ulang trailer video yang menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran itu hingga menjadi viral. Dia menilai hal itu masuk ke dalam kampanye negatif.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, DMI Bantu Masjid dan Warga Terdampak Bencana di Aceh Utara

"Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh saat masa tenang. Jadi, kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar," ujarnya.

Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, laporan terhadap JK dibuat imbas komentarnya yang menyebut film Dirty Vote baru menggambarkan 25 persen tindakan kecurangan yang terjadi.

Baca Juga : Nusron Wahid Respons Tanah Jusuf Kalla Diserobot: Kami Sudah Bersurat ke Pengadilan Negeri

"Jadi Pak JK seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," kata Fatoni.

"Dan kami sangat menyayangkan untuk sekelas pak JK mantan wakil presiden tapi menyampaikan hal hal seperti ini. Harapan kami Bawaslu bisa memanggil. Untuk menegakkan sesuai aturan itu aja," ujarnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru