Polisi Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Jajakan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp600 Ribu

Penulis : Reza Rivaldi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana(PORTAL MEDIA/REZA)

Para korban kata Komang, dijajakan oleh tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp 600 ribu hingga jutaan rupiah.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online anak di bawah umur.

Pria yang diketahui berinisial UK itu diamankan petugas saat melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pengungkapan prostitusi online yang korbannya merupakan anak di bawah umur ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Dimana sebagai tersangka adalah UK yang menjual anak atau wanita di bawah umur itu di dua Hotel di Kota Makassar. Kasus ini sedang dikembangkan oleh tim Renakta Polda Sulsel," kata Komang kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022) siang.

Kata Komang, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga wanita dibawah umur yang masing-masing berinisial  S, S, dan Z.

"Tiga korban ini dari sini (Makassar). Dia menggunakan online untuk menjajakan para korban ini ditempatkan dalam suatu tempat jika ada ingin di luar maka dibawa keluar," jelasnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, UK ini juga sudah berkali-kali melakukan kegiatan prostitusi secara online.

"Pelanggan ada kalangan menengah, sedang, dan kalangan bawah tergantung harganya. Modus masih kita dalami terhadap korban kenapa mau melakukan ini. Tersangka saat satu," bebernya.

Para korban kata Komang, dijajakan oleh tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp 600 ribu hingga jutaan rupiah. UK pun bakal dijerat dengan UUD Perlindungan Anak.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"UUD perlindungan anak Pasal 76 Pasal 88 UUD nomor 35 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tukas Komang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru