Sasar Kampus, 2 Remaja Pelaku Pencurian Alat Penangkal Petir Diamankan Polisi

Penulis : Reza Rivaldi
ilustrasi. foto: istock

Dua remaja berhasil diamankan pihak kepolisian saat melakukan aksi pencurian alat penangkal petir di kampus Unhas Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea mengamankan dua remaja berinisial CF (19) dan MI (18). Keduanya diamankan saat melakukan aksi pencurian alat penangkal petir yang terpasang di Universitas Hasanuddin (Unhas). 

"Ada dua remaja pelaku pencurian alat penangkal petir kami amankan saat mereke sedang beraksi lagi di kampus yang lain," ujar Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman, Rabu (10/8/2022). 

Iqbal menjelaskan, kedua pelaku tersebut bukan kali pertama dalam beraksi dan melakukan pencurian alat penangkal petir. Sebelumnya, mereka mencuri alat penangkal petir di gedung lantai 3 Politeknik Negeri Ujung Pandang Makassar.

Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan

"Mereka mengambil secara bertahap dalam kurun waktu sejak Juni hingga Juli 2022, kemudian beraksi lagi di kampus berbeda kemarin," katanya. 

 

Adapun alat penangkal petir yang dicuri, kurang lebih 200 meter. "Keduanya beraksi dengan cara memotong besinya," jelas Iqbal. 

Akibat pencurian itu, pihak kampus ditafsirkan mengalami kerugian Rp18 juta. Pihak kampus melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. 
 
Beberapa hari dilakukan penyelidikan, polisi mendapat kabar bahwa ada kasus serupa juga terjadi di kampus Unhas. Pelakunya berhasil ditangkap oleh pihak keamanan kampus. 
 
Polisi pun bergegas menuju lokasi kejadian dan menangkap kedua pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses lebih lanjut. 
 
"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian besi atau alat penangkal petir milik kampus, dengan cara memotongnya menggunakan pemotong besi," jelas Iqbal. 
 
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari tahu ada atau tidaknya lokasi pencurian lain. "Saat ini pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru