Begini Awal Kasus AKBP Mustari hingga Dipecat, Harusnya Mengayomi tapi Mencabuli ART ABG
AKBP Mustari resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Diketahui ia tega memperkosa ABG yang bekerja di rumahnya sebagai ART.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Nama AKBP Mustari kembali mencuat di Polda Sulsel, pasalnya Ia baru saja dipecat secara tidak hormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian tempat ia mengabdi. Putusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Namun, apa yang mendasari pemecatan terhadap Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel ini? Jika menilik dari awal kasus ini muncul, AKBP Mustari diketahui telah mencabuli IS (13) yang bekerja sebagai ART atau Asisten Rumah Tangga di rumahnya, yang diketahui masih berusia remaja atau ABG, yaitu 13 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan AKBP Mustari tidak hanya sekali, tapi Ia telah memperkosa korban lebih dari 10 kali, yaiut selama IS bekerja sebagai ART di kediamannya. Hal ini terungkap jelas dalam persidangan yang tengah bergulir saat ini.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
IS sendiri diketahui bekerja sebagai ART selama lima bulan. Ia pun disebut menjadi pemuas nafsu birahi oleh sang perwira.
Dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercela perwira polisi itu, juga dihadirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang bukti berupa tisu dan kondom yang dipakai tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (18/5/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum Andi Ichlazul Amal mendakwa AKBP Mustari bersalah dan telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Dalam uraian dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa Mustari melakukan pemerkosaan dengan dua cara. Cara pertama adalah pemerkosaan disertai ancaman sebagaimana dakwaan Pasal 81 Ayat 1.
"Dakwaan dasarnya itu kan kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan (pemerkosaan), tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan," kata Andi.
Lebih lanjut jaksa Andi memaparkan terdakwa Mustari juga melakukan pemerkosaan yang disertai bujuk rayu. Uraian ini merujuk pada dakwaan Pasal 81 Ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News