Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum : Karena Dendam
Kuasa Hukum Brigadir J atau Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari Sambo memerintahkan untuk menembak sang ajudan karena dendam.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap kliennya.
Kamaruddin menyebutkan, motif pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni dendam.
"Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6, Rabu (10/8/2022).
Meski ia menyebut sudah tahu, Kamaruddin tetap mendesak Polri mengungkapnya kepada masyarakat demi keterbukaan informasi publik.
"Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," kata Kamaruddin.
Meski demikian, dia mengaku keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tanggapan saya, ya, kita mengapresiasi kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka, tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kamaruddin menyebutkan perihal motif Sambo, Ia memiliki sejumlah dugaan pemicu pembunuhan terhadap Yoshua. Salah satunya soal bisnis. Pasalnya Brigadir J, menurut Kamaruddin mengetahui semua rahasia bisnis terlarang sambo hingga soal wanita.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menyebutkna, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News