Mabes Polri Tangkap WNA Asal Jepang di Batam, Ini Kasusnya
Mabes Polri menangkap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol di wilayah Batam.
PORTALMEDIA.ID - Mabes Polri menangkap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol di wilayah Batam.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat berpatroli Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1/2024).
Dalam patroli itu, ia menyebut petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Setelah dilakukan interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Erdi menyebut seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.
Setelahnya pada Jumat (2/2/2024), penyidik Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
"Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," jelasnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Ia menambahkan aksi pelarian Yusuke ke Indonesia dilakukan pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Nomor TR3821024.
Erdi menambahkan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang terkait pemulangan buronan tersebut.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah Interpol," pungkasnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kepolisian Jepang sebelumnya meminta bantuan Polri untuk menangkap tersangka kasus penipuan Yusuke Yamazaki (42) yang diduga kabur ke Indonesia.
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News