Selebgram Penyebar Konten Pornografi Divonis Penjara dan Denda Rp 25 Juta
Dimas Adipati seorang Selebgram asal Kota Makassar divonis kurungan penjara selama 1 tahun
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Dimas Adipati seorang Selebgram asal Kota Makassar divonis kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dimas Adipati ini dianggap bersalah lantaran telah membuat konten pornografi dan disebar ke media sosial. Vonis hukuman terhadap Dimas itu diekspose secara resmi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis (11/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Adipati tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tulis keterangan resmi tersebut.
Baca Juga : Bangun Sinergitas, Danny Pomanto Dukung Pemberantasan Data Penetapan Palsu PN Makassar
Tak hanya itu, Dimas juga didenda sebanyak Rp 25 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, maka masa penahanan Dimas akan ditambah 3 bulan.
"Denda sejumlah Rp 25 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelasnya.
"Menyatakan terdakwa Dimas Adipati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," sambung keterangan resmi PN Makassar.
Baca Juga : Lagi, Selebgram Jadi Tersangka Promosikan Situs Judi Online
Putusan 1,6 tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan oleh jaka beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Selebgram Dimas Adipati dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan pornografi.
Sebelumnya diketahui, Dimas dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pornografi ke polisi oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimas diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi ke media sosial.
Baca Juga : Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol
Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengatakan, pihaknya berharap kepada penegak hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku, yang menyebarkan konten asusila itu.
“Kita harap pihak kejaksaan bisa menjadi institusi yang mampu bekerja sama dalam usaha memberi efek jera kepada para pelaku, pembuat dan penyebar konten konten LGBT di Makassar,” kata Zulkifli dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News