Panglima TNI Ungkap Alasan Prabowo Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan

ist

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

PORTALMEDIA.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prabowo merupakan mantan prajurit TNI. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi dan mengakhiri karier militer dengan pangkat letnan jenderal TNI AD.

Agus menjelaskan bahwa Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 lalu

Baca Juga : Jenderal Agus Subiyanto Paparkan Isu Strategis kepada 111 Perwira Siswa Sesko TNI

Bintang Yudha Dharma Utama adalah salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Lanjutkan dan Percepat IKN

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus.

Ia menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo pada 2022 itu.

Ada pasal yang menyatakan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak mendapat penghargaan dari negara, salah satunya berupa kenaikan pangkat secara istimewa.

Baca Juga : Panglima TNI Jenderal Agus Mutasi 10 Kabinda di Indonesia Termasuk Sulsel

"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus dikutip, Kamis (29/2/2024).

Berdasar hal itu, Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru