Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT

Kantor ACT Sulsel. Foto: dok

Bareskrim Polri meminta kepada Kemensos agar Kominfo dapat menghapus semua media promosi ACT di media sosial.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengusulkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus semua konten promosi terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana mengatakan, konten promosi ACT masih berseliweran di media sosial, meski izin lembaga filantropi itu sudah dicabut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi," ujar Eka seusai bertemu sejumlah perwakilan lembaga yang terlibat dalam tim khusus pengawas lembaga filantropi di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip dari republika, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024, Kadis Kominfo: Kita Hormati Proses Hukum

"Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin, dan dari satu izin itu satu rekening. Tapi yang diamplifikasi oleh ACT itu rekeningnya macam-macam, bahkan sampai ratusan rekening," lanjut Eka. 

Beberapa waktu lalu, Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga ACT. Artinya, semua rekening ACT sudah tak berizin.

Karena itu, Eka mengusulkan agar Mensos Risma berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus semua konten promosi ACT di jagat maya. "Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap rekening-rekening yang tidak terdaftar di Kemensos," ujarnya.

Mensos akan Rapat dengan Kominfo

Baca Juga : Sekjen Kemensos Sebut Sulsel Terbaik dalam Mitigasi Bencana

Merespons usulan itu, Mensos Risma mengatakan akan mengadakan rapat dengan Kominfo dalam pekan ini. "Ini memang harus cepat," kata Risma dalam kesempatan sama.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru