Irjen Ferdy Sambo Mengakui Rencanakan Pembunuhan atas Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo. Foto: dom liputan6

Irjen Ferdy Sambo dalama keterangannya kepada penyidik, mengakui bahwa telah merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.

PORTALMEDIA.ID, DEPOK - Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan atas Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia mengatakan kepada penyidik memerintahkan tersangka, Bharada E atau Richard Eliezer dan tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal, untuk membunuh Brigadir J.

Pengakuan Irjen Sambo diutarakan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi. Andi Rian bersama tim penyidikan Tim Gabungan Khusus, melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di sel isolasi maksimal di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Dalam keterangannya tersangka mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh alamarhum J. Kemudian tersangka (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua," ujar Andi Rian, dikutip dari republika. 

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo tersebut adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam lamanya.

Brigadir J Dilaporkan oleh PC yang Membuat Sambo Marah

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Brigjen Andi, paling penting soal pengakuan dari Irjen Sambo terkait apa sebab merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengaku emosi dan pitam atas perbuatan Brigadir J.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi) atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob.

Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu dinilai melukai harga diri dan martabat keluarga.

Melukai Harkat dan Martabat Keluarga

“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

Putri Candrawathi, adalah istri dari Irjen Sambo. Meski tak menyebutkan perbuatan apa yang melukai harkat dan martabat itu tetapi Andi Rian mengungkapkan, Irjen Sambo menerima laporan dari Putri Sambo, Brigadir J melakukan perbuatan tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Karena itu, tersangka FS, memanggil RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” kata Andi Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru