KPK Cegah 7 Orang Keluar Negeri Buntut Kasus Korupsi Rujab Anggota DPR RI

Ilustrasi

Penyidik KPK mencegah tujuh orang keluar negeri terkait dugaan korupsi prasarana rumah dinas anggota DPR RI.

PORTALMEDIA.ID - Penyidik KPK mencegah tujuh orang keluar negeri terkait dugaan korupsi prasarana rumah dinas anggota DPR RI. Permintaan pencegahan tersebut telah disampaikan oleh KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," sambung Ali.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Ali tidak mengungkap siapa saja tujuh orang yang dicegah tersebut.

Pencegahan ini diajukan KPK terhadap Ditjen Imigrasi untuk berlaku selama 6 bulan ke depan, sampai Juli 2024. Perpanjangan upaya pencegahan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum menjelaskan lebih lanjut identitas tersangka.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Kasus ini terjadi pada tahun 2020. Yang dikorupsi yakni kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.

Modus korupsinya yakni pengadaan dilakukan secara formalitas saja. Padahal pengadaan tersebut justru melanggar sejumlah aturan, pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru