September 2022 Mobil 1.500 CC Tak Dapat Konsumsi Pertalite, Begini Kata Pertamina Sulsel

Penulis : wiwi amaluddin
Senior Supervisor Communication Dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan. Foto: portalmedia/Al Fath

BBM subsidi jenis Pertalite rencananya hanya akan diberikan bagi mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc. Batasan ini rencananya akan diberlakukan per September 2022.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina Patra Niaga dan Komisi VI DPR-RI (6/7/2022) menyebutkan bahwa mobil bermesin 1.500 cc direncanakan tak dapat lagi menggunakan BBM subsidi jenis pertalite.

Terkait hal ini, Senior Supervisor Communication Dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

"Kalau dari kita belum dapat arahan secara resmi, tetapi perlu dipahami bahwa posisi Pertamina itu hanya menjalankan saja. Sedangkan regulasi itu yang mengeluarkan adalah pemerintah dalam hal ini ESDM dan BPH Migas," ujar Taufik, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga : Pertamina Tebar Diskon BBM hingga LPG, Begini Cara Aksesnya

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa mobil-mobil bermesin di bawah 1.500 cc harus lebih dulu mendaftar di MyPertamina sebagai pengguna Pertalite. Bagi yang tidak terdaftar tidak akan terlayani saat regulasi itu berlaku.

"Kalau pendaftaran untuk Pertalite mayoritas di bawah 1.500 cc," ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah pusat masih menggodok kriteria kendaraan yang masih boleh mengonsumsi Pertalite dengan merevisi Perpres no.191/2014.

Batasan Pertalite, Simak Ketentuan Kendaraannya

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Beri Izin Ojol Beli BBM Subsidi, Skema Subsidi Masih Dikaji

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman baru-baru ini mengungkap belum ada perubahan terkait dengan kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite.

"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," kata Saleh.

Bila aturannya tidak berubah lagi, berdasarkan data kategori Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc ini ada ragam model yang ditawarkan. Mulai dari Low Cost Green Car (LCGC), Low MPV, sedan, hatchback hingga Low SUV pun tersedia.

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Sebut Subsidi BBM Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Di segmen LCGC ini dihuni oleh lima model yaitu Toyota Agya, Toyota Calya, Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra.

Dari sektor mobil LCGC, seluruhnya memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc atau lebih tepatnya 1.200 cc. Meski begitu, LCGC sebenarnya dianjurkan untuk mengkonsumsi BBM dengan Research Octane Number (RON 92) atau jenisnya sekelas Pertamax, Revvo 92, atau Shell Super.

Kemudian untuk mobil Low MPV punya kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, umumnya 1.498 cc atau 1.497 cc. Mobil di segmen Low MPV yaitu Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer.

Baca Juga : DEN Bocorkan Jenis Kendaraan yang Masih Bisa Beli BBM Subsidi

Sektor selanjutnya adalah Low SUV. Beberapa model Low SUV ini punya kapasitas mesin beragam. Ada yang 1.000 cc turbo, 1.200 cc, dan 1.500 cc. Rincian modelnya sebagai berikut. Daihatsu Rocky, Toyota Raize, Honda HR-V, Daihatsu Terios, Nissan Magnite, Renault Triber, DFSK Glory 560, Wuling Almaz RS, Toyota Rush.

Untuk mobil sedan sendiri  ada Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, dan Mazda 2 sedan yang menggendong mesin dengan kapasitas di bawah 1.500 cc. 

Terakhir, untuk segmen hatchback, secara spesifikasi juga memenuhi kriteria mesin di bawah 1.500 cc dengan rincian sebagai berikut. Honda Brio RS, Honda City Hatchback RS, Suzuki Ignis, Toyota Yaris, Mazda 2 hatchback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru