Polisi Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

ist

Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram.

PORTALMEDIA.ID - Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula petugas menyita 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial WP dan RD pada Januari 2024 dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas lantas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim pun langsung berangkat menuju ke lokasi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST dan AN, dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Kepada penyidik, tersangka ST dan AN mengungkapkan bahwa ada sebuah gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penangkapan 2 tersangka lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ucap Suyudi.

Dari penggeledahan di gudang narkoba itu tim berhasil menyita enam kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Dari tangan ML, polisi menyita satu buah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menerangkan gembong narkoba Murtala cs ini membawa sabu dari Malaysia ke Aceh dengan memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.

"Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," ucap dia.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Syahduddi mengatakan barang haram itu lalu dibawa ke Medan untuk disimpan. Dari Medan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Syahduddi mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut," ujarnya.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Atas perbuatannya, Murtala cs kini telah ditahan kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.66

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru