Respon Putusan MK, PPP Usul Parliamentary Threshold 2,5 Persen Pada Pemilu 2029
Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi alias Awiek ingin agar ambang batas parlemen diturunkan dari empat persen menjadi 2,5 persen.
PORTALMEDIA.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespon perintah Mahkamah Konsitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah dan agar berlaku di pemilu berikutnya tepatnya paa 2029.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi alias Awiek ingin agar ambang batas parlemen diturunkan dari empat persen menjadi 2,5 persen.
Baca Juga : Dukung Keputusan Pemerintah, PP GPK Nyatakan Loyalitas pada Mardiono
Menurut dia, jumlah itu sesuai aturan awal ketika PT kali pertama diterapkan pada 2009.
Awiek menilai jumlah tersebut ideal agar perolehan suara partai hasil pemilu tak terbuang sia-sia. PPP, kata Awiek, bahkan mendorong agar PT bisa dihilangkan alias 0 persen.
"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol sama dengan hari ini, sama-sama sembilan waktu itu. Nah, itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang. Syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia," kata Awiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News