Mantan Pegawai KPK Novel Tersangka Kasus Uang Perjalanan Dinas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas.
PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.
"Dia sendiri, pelaku tunggal," ujar Johanis merespon status tersangka Novel, Kamis (7/3/2024).
NAR merupakan mantan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada Selasa, 19 September 2023, NAR dipecat KPK karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP a quo, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News