PDIP Habiskan Rp173 M Lebih Dana Kampanye, Partai Ummat Terkecil

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri

LPPDK merupakan amanah dari Undang-Undang Pemilu yang wajib dilaporkan oleh para kontestan ke KPU.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024.

Dari 18 partai politik nasional yang jadi kontestan, PDI Perjuangan berada di peringkat pertama parpol dengan penerimaan dan pengeluaran terbanyak dalam kampanye.

Posisi kedua ada Partai Gerindra, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Golkar.

Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat

Sementara Partai Ummat tercatat paling sedikit penerimaan dan pengeluaran dibandingkan parpol lain.

LPPDK merupakan amanah dari Undang-Undang Pemilu yang wajib dilaporkan oleh para kontestan ke KPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Komisioner KPI RI, Idham Holik dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : PDIP Gelar Rakernas I Bertepatan HUT ke-53 pada 10–12 Januari

Berikut parpol dengan kepemilikan LPPDK tertinggi.

1. Partai Kebangkitan Bangsa dengan penerimaan dana sebanyak Rp 1,005,504,817.30 dengan pengeluaran dana sebanyak Rp.800,505,963.46 juta.

2. Partai Gerakan Indonesis Raya (Gerindra) memiliki penerimaan dana sebanyak Rp92,842,469,477.40 miliar dengan pengeluaran sebanyak Rp92,839,827,846.61 miliar.

Baca Juga : PDIP Minta Kajian Mendalam Jika Sistem Pilkada Diubah

3. PDI-Perjuangan dengan penerimaan dana sebanyak Rp173,397,897,536.00 miliar dan pengeluaran sebanyak Rp173,221,200,996.00.

4. Partai Golongan Karya (Golkar) menerima dana sebanyak Rp45,236,060,400.00 dan pengeluaran sebanyak Rp45.219.158.648.00.

5. Partai NasDem mendapatkan penerimaan dana sebanyak Rp9,321,964,625.00 miliar, sedang kan pengeluarannya sebanyak Rp9, 165.517.417.00.

Baca Juga : Hari Ibu 2025, Puan Ajak Perempuan Terlibat Jaga Masa Depan Bumi

6. Partai Buruh menerima dana sebanyak Rp10,155,663,533.00 dengan pengeluarannya sebanyak Rp10.147.143.349.00 miliar.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menerima dana sebanyak Rp6,808,503,797.04 dengan pengeluaran sebanyak Rp.6,803,612.500.00 miliar.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dana sebanyak Rp16,712,497,087.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp16.703.608,109.00 miliar.

Baca Juga : Politisi PDIP Minta Audit Investigatif Proyek Kereta Cepat Whoosh

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menerima dana sebanyak Rp1,510,041,200.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp1.500.041.200.00 miliar

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menerima dana sebanyak Rp5,082,488,869.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp5.022.556.573.60 miliar.

11. Partai Gerda Republik Indonesia (Garuda) menerima dana sebanyak Rp5,500,000,000,00 dengan pengeluaran sebanyak Rp5,197,684,500.00.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) menerima dana sebanyak Rp29,898,500,000.00 miliar dengan pengeluaran sebanyak Rp. 25,018,525,000,00.

13, Partai Bulan Bintang (PBB) menerima dana sebanyak Rp27,761,541,659.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp27,760,541.659.00.

14. Partai Demokrat menerima dana sebanyak Rp73,431,679,034.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp72,273,700,282.00.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima dana sebanyak Rp80,098,501,068.20 dengan pengeluaran sebanyak Rp80.096.534.876.64 .

16. Partai Perindo menerima dana sebamyak Rp20.933.822.550,00 dengan pengeluaran sebanyak Rp20,643,301,550.00.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima dana sebanyak Rp20,127,038,739.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp20,01 1.294.563.00.

18. Partai Ummat menerima dana sebanyak Rp480,725,618.00 dengan pengeluaran sebanyak Rp479,699 300.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru