KPU RI Garansi Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tepat Waktu
KPU RI memastikan rekapitulasi suara di tingkat nasional dapat dilakukan tepat waktu.
PORTALMEDIA.ID - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan rekapitulasi suara pemilu di tingkat provinsi seharusnya telah selesai pada Minggu (10/3/2024).
Namun, ada beberapa daerah di sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara diantaranya Papua Pegunungan, Jawa Barat, dan Jambi. Meski demikian, Idham memastikan itu tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi nasional.
"Sampai saat ini rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan KPU berjalan lancar," ujar Idham, Senin (11/3/2024).
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
KPU, memastikan rekapitulasi suara di tingkat nasional dapat dilakukan tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi.
Selain itu, sambungnya, KPU RI meminta pada KPU di daerah agar hasil rekapitulasi suara berjenjang dapat diunggah di laman dan media sosial jajaran KPU yang melaksanakan rekapitulasi sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi suara yang telah selesai.
”Saat ini KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi, kami wajibkan mempublikasi hasil rekap yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno. Itu bisa dilihat via media sosial atau website (situs)," terangnya.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
Saat ditanya sudah berapa persen proses rekapitulasi nasional berjalan, Idham menuturkan KPU belum melakukan tabulasi secara keseluruhan. Sebab, masih ada pemungutan suara ulang (PSU) antara lain di Kuala Lumpur (KL), Malaysia yang dilakukan Minggu 10 Maret.
Idham mengatakan belum melakukan evaluasi secara resmi soal PSU di Malaysia yang dikabarkan sempat kisruh. Idham mengakui ada sejumlah catatan saat PSU di Malaysia, kemarin.
Ia menjelaskan metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang perlu mendapat perhatian khusus.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
"Kebetulan di KL dapat berjalan lancar walaupun ada beberapa KSK yang mendapat perhatian khusus dari kami. Misalnya titik KSK yang ditentukan di awal, perusahaan pada hari pemungutan suara baru bisa mengizinkan karyawannya memilih pada sore hari setelah mereka bekerja," papar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News