Polres Luwu Tangkap IRT Terduga Pengedar Obat THD, Sasarannya Pelajar

Polres Luwu memperlihatkan barang bukti obat terlarang yang disita dari tangan AN.

AN ditahan setelah diduga menjadi pengedar obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD).

PORTALMEDIA.ID, LUWU -- Satuan Resnarkoba Polres Luwu menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (23) di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

AN ditahan setelah diduga menjadi pengedar obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Adapun penangkapannya dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan polisi, karena diduga mengedarkan obat THD dengan penjualannya menyasar kepada para pelajar, remaja dan Anak dibawah umur.

Baca Juga : Polres Luwu Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sidrap dan Papua Pegunungan

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan terhadap AN berawal dari informasi masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman pelaku sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD. Di mana para pembelinya dari kalangan pelajar, remaja dan anak di bawah umur.

"Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua tas dan uang Tunai Rp 50.000. berdasarkan keterangan AN, uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD, " ucap Abdianto.

Iptu Abdianto menambahkan, AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

Baca Juga : Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar dan 249 Gram Sabu

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya. Selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut, " terang Abdianto.

Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya. Kami juga imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya, " imbau Abdianto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru