Paksa Pegawai Berhubungan Badan, Kakanwil Kemenag Dilapor ke Polisi

Ilustrasi

Wanita I mengaku keberatan karena telah dipaksa berhubungan badan dan diancam jika melapor ke polisi.

PORTALMEDIA.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi.

Pejabat Kemenag itu dipolisikan lantara diduga telah melakukan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanitanya.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, bahwa pelaporan itu dilayangkan oleh pegawai Kemenag Provinsi Sulbar inisial I. Wanita I mengaku keberatan karena telah dipaksa berhubungan badan dan diancam jika melapor ke polisi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Korban sebenarnya baru melaporkan kejadian yang mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi dikutip keterangan persnya, Jumat (15/3/2024).

"Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik," terang Kombes Slamet.

Sementara itu, Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah dibuat di Polda Sulbar dengan teregister bernomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Laporan sudah dilayangkan pagi tadi dengan teregister bernomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT," ungkapnya.

Busman menyebut bahwa terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan jabatannya sebagai atasan dari korban.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga kuat telah melakukan pengancaman dengan tidak akan mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Jadi selain ingin berbuat tak senonoh. Terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban ini merupakan pegawai PPPK makanya diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya jika tidak menuruti perbuatan bejat dari terlapor," beber Busman.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin sementara dihubungi terpisah sampai saat ini masih enggan memberi komentar terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru