Amanat Musyawarah Majelis Syura PKS: Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan

Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," ucap Ahmad Syaikhu di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2024).

Syaikhu menerangkan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Syaikhu menuturkan Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.

“Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru