Tim Hukum Prabowo Klaim Gugatan AMIN di MK Banyak Asumsi dan Narasi, Minim Bukti

ist

Kubu Prabowo-Gibran menilai paparan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak diisi narasi dan asumsi.

PORTALMEDIA.ID - Kubu Prabowo-Gibran menilai paparan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak diisi narasi dan asumsi.

Tim Pembela Prabowo-Gibran bertindak sebagai pihak terkait. Sementara AMIN tampil sebagai pemohon di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

"Intinya, sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan

Dalam hukum, Yusril menjelaskan narasi bukan termasuk bukti dalam persidangan.

Ia menyebut apa yang disampaikan kubu AMIN di dalam sidang perdana tadi lebih untuk membangun opini publik ketimbang menyampaikan fakta.

Yusril menyatakan kubunya akan menjawab seluruh yang disampaikan tim AMIN tadi, esok hari. Memberikan jawaban sebagai pihak terkait di dalam persidangan.

Baca Juga : Program Cek Kesehatan Gratis Masuki Tahap Finalisasi, Sosialisasi Dimulai Desember 2024

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak narasi, dugaan, patut diduga dan lain sebagainya," tegasnya.

Pada hari ini, MK menggelar sidang perdana hasil sengketa Pilpres 2024.

Dalam sidang perdana itu, kubu AMIN sebagai pemohon menyinggung berbagai persoalan di Pemilu 2024.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Pada pokoknya, mereka menilai Pilpres 2024 telah berlangsung secara curang. Salah satu dugaan kecurangan yang disampaikan mereka ialah penggunaan sumber daya kekuasaan untuk memenangkan salah satu calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru