Saksi Ahli AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Bentuk Ketimpangan Pemilu

ist

Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi.

PORTALMEDIA.ID - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi. Pencalonan Gibran dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan pelanggaran etika.

"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian, serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat, di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membuat demokrasi mengalami disfungsi. Aturan atau Undang-Undang pemilu tidak boleh diubah di tengah proses tahapan pemilu.

Baca Juga : Kepala SMA Santo Yosef Bantah Gibran Pernah Jadi Siswanya, Siap Bersaksi Jika Diminta

"Elektoral UU pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.

Bambang juga menyinggung diskualifikasi peserta pemilu yang pernah diputuskan MK. Salah satunya Pilkada Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya.

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No.145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS

Baca Juga : PDIP Pantang Menyerah, Kali Ini Gugat KPU ke PTUN

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digul melalui perkara No.132/PHP-BUP-XIX/2022. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru