Sudah 36 Polisi Langgar Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

ist

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Terdapat pula 4 pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di patsus.

PORTALMEDIA.ID -- Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga Minggu (14/8/2022), total sudah ada 36 personel yang melanggar etik.

Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini.

"Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Terdapat pula 4 pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di patsus.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi lagi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. Pun adanya sejumlah barang bukti yang lenyap dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.

Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri yang sudah menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru