Kemnaker Janji Rumuskan Aturan THR Buat Ojol

ist

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) pada Mei 2024.

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) pada Mei 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan driver ojol, yakni Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pertemuan tempo hari lalu itu turut membahas bagaimana skema THR ojol ke depan.

"Dibahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak Provinsi: Jakarta Tertinggi, Sulsel Urutan 17

"Kalau kesejahteraan (driver ojol) sebenarnya (dari) aplikator sudah lumayan banyak, tapi THR ini kan itu yang mereka minta tambah lagi. Insya Allah akan kita perhatikan," janji Afriansyah.

Serupa, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan merumuskan aturan tersebut setelah lebaran 2024. Terlebih, ini sudah menjadi rekomendasi Komisi IX DPR RI.

Putri mengatakan sekarang Kemnaker hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR bagi para driver. Dengan kata lain, tidak ada sanksi jika perusahaan tak memberi THR bagi para mitranya tersebut.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

Meski begitu, Putri mengapresiasi insentif pengganti THR yang diberikan para aplikator. Ia menegaskan ini diharapkan bisa meringankan beban para mitra.

"Itu (insentif) sudah banyak kok diberikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan," tegas Putri.

"Perusahaan-perusahaan aplikator itu sejak berapa tahun lalu sudah memberikan insentif, servis mobil motor gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau mengantar makanan di critical time ketika buka puasa. Itu semua kalau di-convert Insya Allah sedikit lebih baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru